Sabtu, 21 Desember 2013

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2013



PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TRANSFER PROGRAM
SATU MILYAR SATU KECAMATAN (SAMISAKE) PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2013.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,

Menimbang:

a. bahwa pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE), berjalan sesuai dengan tujuannya, aman, bermutu, beragam serta tersebar merata ke masyarakat melalui alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) untuk Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2013;

b. bahwa pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, masih layak diberikan kepada keluarga miskin yang belum termasuk kedalam data besa hasil verifikasi Bappeda dan data dari Program Perlindungan Sosial (PPLS) untuk Tahun2013;

c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) Provinsi
Jambi Tahun Anggaran 2013.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

11. Peraturan Menteri Dalam Nengeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 450);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);

13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6);

14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun Nomor 1);

15. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12);

Memperhatikan : Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657 tentang Penetapan Data Base Rumah Tangga Sangat Miskin Hasil Verifikasi Tahun 2011;

Pasal I
Ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan
(SAMISAKE) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b sampai dengan huruf f tetap dan dan menambah dua huruf yaitu huruf g dan h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3
Sasaran Penerima Program Samisake adalah:
a. tetap;
b. tetap;
c. Tetap;
d. tetap;
e. tetap;
f. tetap;dan
g. apabila data penerima Program SAMISAKE sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, terakomodir namun masih ada rumah tangga sangat
miskin yang layak untuk dibantu hal ini dapat diusulkan kembali
berdasarkan surat pernyataan dari camat yang bersangkutan.
h. bantuan sebagaimana dimaksud huruf g dilaksanakan berdasarkan
ketentuan dalam huruf c

2. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) sampai dengan ayat (6) tetap
dan (7) diubah dan ayat (8) tetap sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai
berikut :

BAB VII
PENYALURAN DANA
Pasal 15

(1) Tetap;
(2) Tetap;
(3) Tetap;
(4) Tetap;
(5) Tetap;
(6) Tetap;
(7) Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ditanda tangani paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013.
(8) Tetap.


Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.


Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 12 April 2013
GUBERNUR JAMBI



Tdd
H.HASAN BASRI AGUS


Diundangkan di Jambi
pada tanggal 12 April 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,

Tdd.
H. SYAHRASADDIN
BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR
.

0 komentar:

Posting Komentar