This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 21 Desember 2013

WEB PROVINSI JAMBI

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2013



PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TRANSFER PROGRAM
SATU MILYAR SATU KECAMATAN (SAMISAKE) PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2013.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,

Menimbang:

a. bahwa pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE), berjalan sesuai dengan tujuannya, aman, bermutu, beragam serta tersebar merata ke masyarakat melalui alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) untuk Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2013;

b. bahwa pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, masih layak diberikan kepada keluarga miskin yang belum termasuk kedalam data besa hasil verifikasi Bappeda dan data dari Program Perlindungan Sosial (PPLS) untuk Tahun2013;

c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) Provinsi
Jambi Tahun Anggaran 2013.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

11. Peraturan Menteri Dalam Nengeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 450);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);

13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6);

14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun Nomor 1);

15. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12);

Memperhatikan : Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657 tentang Penetapan Data Base Rumah Tangga Sangat Miskin Hasil Verifikasi Tahun 2011;

Pasal I
Ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan
(SAMISAKE) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b sampai dengan huruf f tetap dan dan menambah dua huruf yaitu huruf g dan h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3
Sasaran Penerima Program Samisake adalah:
a. tetap;
b. tetap;
c. Tetap;
d. tetap;
e. tetap;
f. tetap;dan
g. apabila data penerima Program SAMISAKE sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, terakomodir namun masih ada rumah tangga sangat
miskin yang layak untuk dibantu hal ini dapat diusulkan kembali
berdasarkan surat pernyataan dari camat yang bersangkutan.
h. bantuan sebagaimana dimaksud huruf g dilaksanakan berdasarkan
ketentuan dalam huruf c

2. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) sampai dengan ayat (6) tetap
dan (7) diubah dan ayat (8) tetap sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai
berikut :

BAB VII
PENYALURAN DANA
Pasal 15

(1) Tetap;
(2) Tetap;
(3) Tetap;
(4) Tetap;
(5) Tetap;
(6) Tetap;
(7) Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ditanda tangani paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013.
(8) Tetap.


Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.


Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 12 April 2013
GUBERNUR JAMBI



Tdd
H.HASAN BASRI AGUS


Diundangkan di Jambi
pada tanggal 12 April 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,

Tdd.
H. SYAHRASADDIN
BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR
.

RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI

RUMAH SAKIT ISLAM ARAFAH JAMBI

RUMAH SAKIT ROYAL PRIMA JAMBI

RS ROYAL PRIMA JAMBI
Jl Raden Wijaya RT 35, Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi,


RUMAH SAKIT H. ABDUL MANAP JAMBI

RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi
Jl. SK. Rd. Syahbuddin Kecamatan Kota Baru
Telp.0741.670459
Direktur: dr. Hj. Ida Yuliati, M.Hkes
NIP.19640727 199703 2 003

RUMAH SAKIT JIWA DAERAH JAMBI

RS Jiwa Daerah
Jl. DR. Purwadi Km.9,5 Kenali Besar jambi
Kota Pos 8 Jambi 36001
Telp.0741.580254
Fax.0741.580254
Direktur: dr. H. Bambang Eko Sunaryanto,SpKJ
Pembina Tk.I
NIP.19620430 198711 1 001

RUMAH SAKIT DKT JAMBI

RS dr. Bratanata
Jl. R. Mattaher NO.33 Jambi
Telp.0741.20388, 23164, 34564
Fax.0741.20388, 32473
Direktur : dr. H. Setia Budhi, MM, MARS
Mayor CKM NRP 32096

RUMAH SAKIT RADEN MATTAHER JAMBI

RSU Daerah Raden Mattaher
Jl. Let. Jend Soeprapto No. 31 Telanaipura Jambi 36122
Telp.0741.61692, 61694, 63394, 62364
Fax.0741.60014
Direktur: dr. H. Ali Imran Mukhsin, SpPD
Pembina Utama Muda
NIP.19591225 198803 1 006

RUMAH SAKIT BHAYANGKARA JAMBI

RS Bhayangkara
Jln. Raden Mattaher No.3
Telp.0741.23246,34409
Direktur: dr. M. El Yandinko
Komisaris Polisi NRP 72100635

RUMAH SAKIT THERESIA JAMBI

RS ST. Theresia
Jl. dr. Sutomo No.19
Telp.0741.23119  Fax.0741.20832
e-mail: rs_theresia@indo.net.id
Direktur: dr. FX. Suharto, M.Kes

RUMAH SAKIT BUDHI GRAHA JAMBI

 RS Budhi Graha
Jl. DR. Setia Budi No.5 Telp.22449
Jambi 36141
Pimpinan: dr. Rasyidin Syah

ALAMAT RUMAH SAKIT BERSALIN ANNISA JAMBI

RS.Bersalin Annisa
Jl. Kabia No.4 RT.01 Kebun Handil Jambi
Telp.0741.445256 Fax.0741.445226
e-mail: rsb_annisa @yahoo.com
direktur: dr. Nadiyah, Sp.OG

ALAMAT RUMAH SAKIT MAYANG MEDICAL CENTER JAMBI

RS Mayang Medical Center
Jl. Ir. H. Juanda No.56 Simp. III Sipin
Mayang Mangurai Jambi
Telp.0741.671-222; 707-8688 Fax.(0741)61468
Direktur : dr. Wanda Gunawan

HBA: PRESIDEN APRESIASI PROGRAM SAMISAKE




JAMBI - Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus MM (HBA) kemarin (5/9) menyatakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat mengapresiasi program Samisake yang dijalankan Provinsi Jambi. Setelah Presiden datang dan tertarik, program ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Contohnya, Jambi telah mendapat bantuan 1.000 rumah seperti di Kabupaten Kerinci. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Jambi HBA kepada wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Program Samisake tahun 2013, Kamis (5/9) di ruang Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi. Hadir pada acara itu Kepala Bappeda se-Provinsi Jambi dan 101 Camat. Dikatakan Gubernur, memang banyak program yang sama dengan program dari Pemerintah Provinsi Jambi ini. “Setelah Bapak Presiden datang ke Jambi dan tertarik maka mulai muncul program ini, mereka itu, satu rumah di pusat dapat Rp 7,5 juta kita lebih tinggi,” ungkap Gubernur. Guna suksesnya program ini, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Jambi tersebut juga menegur para Camat yang tidak serius dalam menjalankan program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake). “Saya mengharapkan para Camat bekerja tulus, ikhlas dan bekerja keras dalam melaksanakan program ini. Program ini murni, secara ikhlas adalah program yang ditujukan bagi masyarakat miskin,” terang Gubernur. Dijelaskan, Samisake merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Jambi yang bertujuan mempercepat pelaksanaan pembangunan desa atau kecamatan, mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan denyut perekonomian di desa dan mengurangi angka kemiskinan. Sebelumnya Samisake dibagikan secara bertahap, tahap pertama hanya 50 kecamatan, tahap kedua sekitar 81 kecamatan. Dan untuk tahap tiga ada sekitar 131 kecamatan di seluruh Jambi menerima bantuan Samisake. Program ini diharapkan tepat sasaran dengan melibatkan pihak BUMN/BUMD dan swasta. HBA juga menjelaskan bahwa program Samisake ini memang bukan program yang menarik, karena tidak ada proyek dalam program ini. Melainkan program yang memang dilaksanakan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin. Ditambahkan, ada beberapa laporan yang menyebutkan Camat tidak serius dalam melaksanakan program ini dan diharapkan dari rakor ini akan dievaluasi apa saja penyebab dari ketidakseriusan tersebut. Pada kesempatan itu, HBA juga mengangkat beberapa kasus implementasi program Samisake yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dan menjadi kasus hukum. “Saya menegaskan kembali kepada para Camat untuk sungguh-sungguh melaksanakan program ini, karena ada beberapa kasus Samisake yang pelaku masuk penjara, dan beberapa di antaranya sedang dalam proses, tidak kita sebut di mana, tetapi dalam kalau mereka melanggar aturan pasti akan kena kasus hukum, tetapi kalau berjalan sesuai aturan tidak ada masalah,” katanya. Disampaikan Gubernur, dalam laporan memang ada 16 kecamatan  yang sudah menyelesaikan program bedah rumah. Sebelumnya, pada saat membuka Rakor, Gubernur juga menyatakan bahwa program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi ini telah ada pada jalur yang benar, ini dibuktikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi beberapa tahun terakhir cukup tinggi.  Pertumbuhan ekonomi saat ini malah tertinggi di Sumatera. Dia menyebut itu berdasar data BPS, artinya, langkah dan kebijakan pemerintah sudah benar. Kemudian angka pengangguran terjadi penurunan di Indoensia secara nasional 11,4 persen, Jambi sudah mencapai angka penurunan menjadi 5,2 persen.  Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Jambi Ahmad Fauzi mengatakan, biaya Samisake sekitar Rp 131 miliar untuk 131 kecamatan akan ditransfer dari kas daerah Provinsi Jambi kepada kas kabupaten/kota. Dana kemudian dimasukkan dalam rencana kegiatan anggaran camat yang dituangkan kepada APBD masing-masing kabupaten dan kota tersebut. Kegiatan wajib dari program ini yakni bedah rumah, sertifikat gratis, beasiswa untuk anak tidak mampu, dan jaminan kesehatan masyarakat.  Diakui Fauzi, program Samisake yang digulirkan Pemprov Jambi sejak 2011 lalu telah berhasil menekan angka penduduk miskin hingga 5,29 persen dari 7,90 persen yang terdata. "Tujuan Samisake ini memperlancar kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, baik berupa bedah rumah, pengadaan alat-alat pertanian dan termasuk juga pengadaan kendaraan pengangkut sampah dan lainnya," jelasnya.

Sumber : http://jambi-independent.co.id/

ALAMAT HOTEL SHANG RATU JAMBI


Call Now!
+62741 667788
marketing : sales@shangratuhotel.com
reservation : reservation@shangratuhotel.com

Jumat, 20 Desember 2013

LOGO TANJUNG JABUNG TIMUR






BUAYA TANJUNG JABUNG TIMUR

Waduh, Sedang Buang Hajat, Warga Jambi 'Dicaplok' Buaya


JAMBI, RIMANEWS-Malang benar nasib Syamsul (62) warga Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia diketahui sempat hilang akibat dimakan buaya di daerah itu.
Menurut keterangan Amin, salah seorang warga setempat, kejadian tragis itu bermula saat korban usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (15/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu, korban sedang buang hajat di pinggir sungai. Mengingat, sebagian rumah di daerah kami berada dipinggir sungai," ujar Amin di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jumat.
Saat berada di pinggir sungai, warga tiba tiba dikejutkan oleh teriakan minta tolong korban. Seketika, beberapa warga langsung melihat ke pinggir sungai Teluk Dawan.
"Kami melihat korban diseret seekor buaya dari pinggir sungai. Buaya itu sempat muncul dua kali, namun kemudian hilang," katanya.
Usai kejadian, sejumlah warga bersama aparat kepolisian setempat langsung melakukan upaya pencarian. Namun hingga, Jumat dinihari, korban Syamsul belum juga ditemukan.
Akhirnya, hingga Jumat siang sekitar pukul 15.00 WIB, korban berhasil ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Menurut sejumlah keterangan warga, kejadian buaya menerkam manusia sudah beberapa kali terjadi di kawasan sungai Teluk Dawan.
Salah satu anak sungai Batanghari di Kabupaten Tanjabtim ini terkenal banyak dihuni buaya karena lokasinya banyak ditumbuhi rerumputan lahan gambut dan berair tenang.
Kapolses Muarasabak Barat, Iptu. Abriyansah Harahap memastikan korban yang sempat hilang meninggal akibat dimakan buaya saat tengah buang hajat di pinggir sungai Teluk Dawan.
"Saat ditemukan ada bekas luka gigitan di tangan dan pinggul sebelah kiri," ujarnya.
Kepastian korban dimakan buaya, kata dia, dibenarkan oleh warga yang melihat langsung korban diseret buaya saat kejadian.
"Usai ditemukan korban langsung dibawa oleh keluarga untuk dimakamkan esok pagi," katanya.[ach/ant] 

Sumber : http://www.rimanews.com/read/20120316/57256/waduh-sedang-buang-hajat-warga-jambi-dicaplok-buaya 

REALISASI PROGRAM SAMISAKE

Sejak digulirkannya program Samisake tahun 2011 oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, hingga tahun 2013 ini telah berhasil menekan angka penduduk miskin hingga 5,29 persen dari 7,90 persen yang terdata.
Program Satu Milyar Satu Kecamatan –Samisake yang menjadi andalan Gubernur Hasan Basri Agus untuk menuntaskan Kemiskinan di Provinsi Jambi yang kini sudah masuk dalam tahun ketiga, menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah lain , bahkan beberapa Provinsi di Indonesia mengadopsi program tersebut untuk diterapkan di wilayahnya masing-masing.
Hal itu terungkap dalam  Rapat Koordinasi Program Samisake 2013 yang  dihadiri para Kepala Bapedda dan 101 Camat se-Provinsi Jambi Kamis (5/9) lalu di Bappeda Provinsi Jambi. Kepala Unit Pengelola Teknis Bappeda (UPTB) Provinsi Jambi, Edy Sukarno kepada RRI menyebut,  tidak sedikit provinsi lain yang belajar ke Jambi mengenai program ini. Misalnya, DPRD Provinsi Jawa Barat , Bangka Belitung, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya sengaja datang ke Jambi untuk mempelajari program ini.
Edi Sukarno juga mengatakan,  Dalam laporan yang diterima pihak Bappeda terhadap program Samisake di Provinsi Jambi sudah ada 16 kecamatan  yang sudah menyelesaikan program bedah rumah. Dalam arti kata tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni di 16 kecamatan tersebut. Meski demikian menurut Edi Sukarno bukan berarti kecamatan tersebut tidak mendapat kuncuran dana samisake tapi lebih difokuskan ke program lain seperti program pendidikan, peningkatan usaha-usaha ekonomi masyarakat.

Menurut Edi Sukarno, Rapat kordinasi Program Samisake 2013, membahas program dan evaluasi dan bagi camat yang yang tidak serius melaksanakan program akan dicari kendala dilapangan. Berdasarkan data sejak tahun 2011 digulirkannya program samisake hingga kini telah berhasil menekan angka penduduk miskin hingga 5,29 persen dari 7,90 persen yang terdata. (ES_7/9/13_06) 

Sumber : http://www.rrijambi.co.id/index.php/indeks-berita/politik-pemerintahan/396-realisasi-program-samisake

PERUBAHAN PEDOMAN UMUM SAMISAKE TAHUN 2013

SEKILAS PROGRAM SAMISAKE (SATU MILYAR SATU KECAMATAN)

Program SAMISAKE pada dasarnya merupakan sebuah program yang ditujukan mengakselerasi percepatan pembangunan di Provinsi Jambi dengan basis kegiatan di kecamatan dengan alokasi dana sebesar 1 milyar rupiah bertujuan mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan denyut perekonomian di desa. Program SAMISAKE ini diarahkan dalam upaya untuk : (1) akselerasi pemerataan pembangunan, (2) menciptakan keadilan ekonomi, (3) akselerasi percepatan daya saing daerah, dan (4) meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Program SAMISAKE tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan pembangunan yang berorientasi pada pro-poor, pro-job, pro-growth dan pro-environment yang sejalan dengan strategi Pembangunan Nasional.

PROGRAM BEDAH RUMAH SAMISAKE

Sumber daya alam Provinsi Jambi yang berlimpah dan posisi geografis yang strategis merupakan salah satu modal utama pembangunan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Akan tetapi, hingga saat ini potensi Sumber Daya Alam yang besar itu belum berhasil secara nyata meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Untuk mengurangi pertumbuhan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di perdesaan maupun di Perkotaan, maka pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan Program yang dirancang untuk pemerataan pembangunan peningkatan kualitas hidup MBR diseluruh Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Dengan membangun Kecamatan berbasis desa dan Kelurahan maka pemerataan pembangunan akan lebih dirasakan. Dari sinilah lahir istilah Samisake, Dengan demikian Samisake merupakan Program Pembangunan yang bersifat buttom up, artinya wujud program ini adalah aspirasi yang berasal dari bawah (masyarakat) dimana setiap kecamatan diberi kebebasan untuk mengajukan aspirasi kebutuhan bagi masyarakat di wilayahnya.

Realisasi kegiatan bedah rumah telah dilaksanakan di 8 kecamatan di Kota Jambi sebayak 20 unit. Berikut tahapan pelaksanaan bedah rumah.

DOWNLOAD

PEDOMAN UMUM SAMISAKE TAHUN 2013

Pedoman Umum Samisake Tahun 2013

Dalam rangka pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE), dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, aman, bermutu, beragam serta tersebar merata ke masyarakat melalui alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) untuk Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013;

Download

PROGRAM SAMISAKE PROVINSI JAMBI

Sekilas Program SAMISAKE (Satu Milyar Satu Kecamatan)

Program SAMISAKE pada dasarnya merupakan sebuah program yang ditujukan mengakselerasi percepatan pembangunan di Provinsi Jambi dengan basis kegiatan di kecamatan dengan alokasi dana sebesar 1 milyar rupiah bertujuan mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan denyut perekonomian di desa. Program SAMISAKE ini diarahkan dalam upaya untuk : (1) akselerasi pemerataan pembangunan, (2) menciptakan keadilan ekonomi, (3) akselerasi percepatan daya saing daerah, dan (4) meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Program SAMISAKE tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan pembangunan yang berorientasi pada pro-poor, pro-job, pro-growth dan pro-environment yang sejalan dengan strategi Pembangunan Nasional.

Download 



Rabu, 18 Desember 2013

HASIL SABLON

TIDAK ADA

PERAWATAN MESIN DTG


Perawatan mesin DTG


CARA PERAWATAN TINTA PUTIH
 Suhu dan kelembaban ruangan sangat penting dalam operational mesin printer DTG karena tinta yang digunakan oleh printer DTG bukanlah seperti tinta printer kertas pada umumnya.
  1. Tinta printer DTG memiliki karakter akan menjadi karet apabila kering atau terkena suhu yang terlalu panas. Suhu yang disarankan untuk Printer DTG adalah antara 25-29 derajat Celcius.
  2. Heat press dan mesin DTG harus terpisah dengan ruangan.
  3. Anda wajib meneteskan sedikit Head Cleaning Solution Bengkel Print ke busa capping station. Setiap hari setelah Mesin Printer DTG digunakan atau setiap akan istirahat dulu dari proses produksi. Tujuannya adalah untuk menjaga kelembaban permukaan printhead, terutama yang menggunakan White Ink Dupont. Anda hanya perlu meneteskan sedikit untuk menjaga kelembaban printhead, tidak usah sampai busa capping station terendam penuh.

cleaning printer dtg

  1. Head Cleaning rutin dan Nozzle Check perlu dilakukan apabila mesin printer DTG tinta putih Dupont USA sudah didiamkan lebih dari 3 jam (dilakukan cleaning kalau hasil benar-benar tidak bagus).
  2. Maintenance / perawatan rutin juga sangat penting dalam penggunaan mesin printer DTG karena karakter tinta printer DTG yang dijelaskan pada point di atas.
    Seiring dengan operasional mesin printer DTG maka akan ada beberapa bagian printer DTG yang sering contact langsung dengan tinta DTG sehingga lama-lama akan terjadi penumpukan sisa-sisa tinta di bagian mesin printer DTG tersebut.
    Apabila sisa-sisa tinta tekstile tersebut tidak dibersihkan, sisa tinta tekstile tersebut akan semakin mengeras menjadi seperti karet dan lama-lama bias mengganggu operasional dari printhead printer DTG sehingga otomatis hasil cetak dari printer DTG tersebut akan semakin menurun kualitasnya. Berikut beberapa bagian mesin printer DTG yang perlu dibersihkan secara rutin:
  1. Wiper Blade
Cara untuk mengeluarkan wiper dengan cara dicungkil pelan-pelan sampai keluar. Setelah selesai kembalikan wiper.
wiper printer dtg
Bersihkan wiper menggunakan cotton bat. Wiper blade berfungsi untuk menjaga / mengusap permukaan print head supaya selalu bersih sehingga proses cetakakan selalu lancer dan stabil, akan tetapi lama-lama akan ada banyak sisa tinta yang menumpuk di wiper blade tersebut sehingga kalau sisa tinta mesin printer DTG tidak dibersihkan secara rutin, semprotan tinta dari printhead bisa menjadi kurang lancar. Wiper blade printer DTG perlu dibersihkan 2 hari sekali jika operasional mesin DTG berjalan 8 jam sehari non stop. Jika pemakaian mesin printer DTG  tersebut tidak terlalu intensif, maka wiper blade bias dibersihkan seminggu sekali.

  1. Capping Station
Capping station berfungsi untuk head cleaning dan juga untuk menjaga print head selalu vakum / kedap udara pada waktu printhead parkir di sebelah kanan mesin printer DTG. Seiring operasional mesin printer DTG, maka akan terbentuk sisa-sisa tinta yang mengering di karet pinggir capping station tersebut di mana apabila sudah menumpuk terlalu banyak, posisi capping station tidak bisa menjaga kevakuman printhead dengan optimal. Oleh karena itu karet pinggir capping station harus rutin dibersihkan bersamaan dengan waktu membersihkan wiper blade.
capping printer dtg
  1. Permukaan bawah Printhead
Seiring pemakaian mesin printer DTG, maka permukaan bawah printhead juga akan ada sisa-sisa tinta dan serat kain yang menempel di pinggiran printhead printer DTG. Anda  juga harus rutin membersihkan permukaan bawah printhead terutama pinggirannya. Hati-hati jangan sampai permukaan printhead tergores.

 prnthead dtg
  1. Encoder Strip
Fungsi Encoder strip adalah sebagai petunjuk jalan bagi printhead. Apabila Encoder strip terlalu kotor maka sensor di printhead printer DTG yang membaca encoder strip tersebut akan bingung dan jalannya printhead bias jadi kurang teratur. Masalah yang sering terjadi apabila Encoder strip terlalu kotor adalah hasil cetak berbayang kiri kanan atau yang paling parah akan sering terjadi General Error. Bersihkan Encoder Strip setiap minggu dengan menggunakan kain yang diteteskan head cleaning.
incoder printer dtg


  1. Belt Print Carriage
Kotoran seperti uap tinta, serat kain, dan debu juga bias menempel di Belt Carriage Printhead dan bias menyebabkan kerja motor printhead menjadi lebih berat dan yang paling parah, gerakan printhead bias jadi kacau.
Bersihkan Belt Carriage printhead secara rutin dengan sikat gigi.
belt printer dtg

  1. Jarak antara permukaan kaos dengan printhead printer DTG sangat penting karena apabila permukaan kaos terlalu dekat dengan printhead, apalagi sampai printhead menabrak permukaan kaos, akan mengakibtakan permukaan printhead jadi kotor dan harus diberi perintah Head Cleaning beberapa kali agar bias lancer lagi. Pastikan jarak antara permukaan kaos dengan permukaan bawah printhead sekitar 3mm.

CARA PERAWATAN TINTA PUTIH

CARA PERAWATAN TINTA PUTIH

 Suhu dan kelembaban ruangan sangat penting dalam operational mesin printer DTG karena tinta yang digunakan oleh printer DTG bukanlah seperti tinta printer kertas pada umumnya.
  1. Tinta printer DTG memiliki karakter akan menjadi karet apabila kering atau terkena suhu yang terlalu panas. Suhu yang disarankan untuk Printer DTG adalah antara 25-29 derajat Celcius.
  2. Heat press dan mesin DTG harus terpisah dengan ruangan.
  3. Anda wajib meneteskan sedikit Head Cleaning Solution Bengkel Print ke busa capping station. Setiap hari setelah Mesin Printer DTG digunakan atau setiap akan istirahat dulu dari proses produksi. Tujuannya adalah untuk menjaga kelembaban permukaan printhead, terutama yang menggunakan White Ink Dupont. Anda hanya perlu meneteskan sedikit untuk menjaga kelembaban printhead, tidak usah sampai busa capping station terendam penuh.

cleaning printer dtg

  1. Head Cleaning rutin dan Nozzle Check perlu dilakukan apabila mesin printer DTG tinta putih Dupont USA sudah didiamkan lebih dari 3 jam (dilakukan cleaning kalau hasil benar-benar tidak bagus).
  2. Maintenance / perawatan rutin juga sangat penting dalam penggunaan mesin printer DTG karena karakter tinta printer DTG yang dijelaskan pada point di atas.
    Seiring dengan operasional mesin printer DTG maka akan ada beberapa bagian printer DTG yang sering contact langsung dengan tinta DTG sehingga lama-lama akan terjadi penumpukan sisa-sisa tinta di bagian mesin printer DTG tersebut.
    Apabila sisa-sisa tinta tekstile tersebut tidak dibersihkan, sisa tinta tekstile tersebut akan semakin mengeras menjadi seperti karet dan lama-lama bias mengganggu operasional dari printhead printer DTG sehingga otomatis hasil cetak dari printer DTG tersebut akan semakin menurun kualitasnya. Berikut beberapa bagian mesin printer DTG yang perlu dibersihkan secara rutin:
  1. Wiper Blade
Cara untuk mengeluarkan wiper dengan cara dicungkil pelan-pelan sampai keluar. Setelah selesai kembalikan wiper.
wiper printer dtg
Bersihkan wiper menggunakan cotton bat. Wiper blade berfungsi untuk menjaga / mengusap permukaan print head supaya selalu bersih sehingga proses cetakakan selalu lancer dan stabil, akan tetapi lama-lama akan ada banyak sisa tinta yang menumpuk di wiper blade tersebut sehingga kalau sisa tinta mesin printer DTG tidak dibersihkan secara rutin, semprotan tinta dari printhead bisa menjadi kurang lancar. Wiper blade printer DTG perlu dibersihkan 2 hari sekali jika operasional mesin DTG berjalan 8 jam sehari non stop. Jika pemakaian mesin printer DTG  tersebut tidak terlalu intensif, maka wiper blade bias dibersihkan seminggu sekali.

  1. Capping Station
Capping station berfungsi untuk head cleaning dan juga untuk menjaga print head selalu vakum / kedap udara pada waktu printhead parkir di sebelah kanan mesin printer DTG. Seiring operasional mesin printer DTG, maka akan terbentuk sisa-sisa tinta yang mengering di karet pinggir capping station tersebut di mana apabila sudah menumpuk terlalu banyak, posisi capping station tidak bisa menjaga kevakuman printhead dengan optimal. Oleh karena itu karet pinggir capping station harus rutin dibersihkan bersamaan dengan waktu membersihkan wiper blade.
capping printer dtg
  1. Permukaan bawah Printhead
Seiring pemakaian mesin printer DTG, maka permukaan bawah printhead juga akan ada sisa-sisa tinta dan serat kain yang menempel di pinggiran printhead printer DTG. Anda  juga harus rutin membersihkan permukaan bawah printhead terutama pinggirannya. Hati-hati jangan sampai permukaan printhead tergores.

 prnthead dtg
  1. Encoder Strip
Fungsi Encoder strip adalah sebagai petunjuk jalan bagi printhead. Apabila Encoder strip terlalu kotor maka sensor di printhead printer DTG yang membaca encoder strip tersebut akan bingung dan jalannya printhead bias jadi kurang teratur. Masalah yang sering terjadi apabila Encoder strip terlalu kotor adalah hasil cetak berbayang kiri kanan atau yang paling parah akan sering terjadi General Error. Bersihkan Encoder Strip setiap minggu dengan menggunakan kain yang diteteskan head cleaning.
incoder printer dtg


  1. Belt Print Carriage
Kotoran seperti uap tinta, serat kain, dan debu juga bias menempel di Belt Carriage Printhead dan bias menyebabkan kerja motor printhead menjadi lebih berat dan yang paling parah, gerakan printhead bias jadi kacau.
Bersihkan Belt Carriage printhead secara rutin dengan sikat gigi.
belt printer dtg

  1. Jarak antara permukaan kaos dengan printhead printer DTG sangat penting karena apabila permukaan kaos terlalu dekat dengan printhead, apalagi sampai printhead menabrak permukaan kaos, akan mengakibtakan permukaan printhead jadi kotor dan harus diberi perintah Head Cleaning beberapa kali agar bias lancer lagi. Pastikan jarak antara permukaan kaos dengan permukaan bawah printhead sekitar 3mm.