This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 06 Januari 2014

PEKERJA PSK JAMBI

Efek dari meningkatnya jumlah PSK, jumlah pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau biasa disebut ODHA di Kota Jambi dalam setahun terakhir juga meningkat. Menurut data resmi di Disosnaker Kota, tercatat mencapai 172 orang (158 HIV dan 14 AIDS). Penderita menurut golongan umur yang paling banyak terdapat pada usia 20-29 tahun yang jumlahnya mencapai 136 orang.

Menurut jenis pekerjaan, PSK menempati urutan kedua penderita HIV dengan jumlah 44 orang. Sedangkan, urutan pertama ditempati pelajar dan mahasiswa yang mencapai 74 orang.

Kaspul menyebutkan, kelompok berisiko mengidap HIV/AIDS, seperti PSK, pelaku heteroseksual, dan pengguna narkoba jarum suntik masih takut untuk melakukan test HIV.

“70 persen penyakit HIV/AIDS karena narkoba jarum suntik,” ungkap dia. Sementara, jumlah panti pijat yang berdiri di Kota Jambi telah mencapai 25 buah. Dari jumlah itu, enam di antaranya tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Jumlah panti pijat yang terdaftar sebanyak 19 buah. Selebihnya, ilegal,” kata Moamar Nopriyansah, Kabag Ekonomi Pemkot Jambi saat dikonfirmasi kemarin.
 
Menurutnya, selain panti pijat, tempat hiburan serupa karaoke dan salon mencapai 30 buah. “Itu yang terdaftar saja. Yang sumputan (sembunyi, red) dan tak melapor ke kita sangat banyak,” ujarnya.

*jambi-independent.co.id 

JAMBI BISNIS ESEK-ESEK MAKIN MENJAMUR DI JAMBI

Pijat Tradisional, Sebulan Raup Rp 30 Juta.
Bisnis prostitusi makin marak di Jambi. Modusnya bermacam-macam. Mulai dari pijat tradisional, salon plus karaoke, dan perawatan tubuh. Untung yang diraih pun sangat menggiurkan. Bisnis panti pijat tradisional misalnya. Sebulan, pengusaha bisa meraup untung berkisar Rp 30 juta.

Salah satu panti pijat tradisonal di kawasan Simpang Gado-gado, Payoselincah, Jambi Timur, siang kemarin (5/11) terlihat sepi. Hanya satu dua kendaraan roda dua parkir di tempat itu.

Dari seorang pemijat, Mawar (25) –bukan nama sebenarnya--, diketahui bahwa bisnis panti pijat cukup menggiurkan. Dia mengaku, dalam satu bulan bisa memperoleh pendapatan berkisar Rp 18 juta. “Kadang dalam sehari bisa sampai 10 tamu. Tapi kalau lagi sepi, ya, bisa tiga atau empat tamu,” ungka gadis manis itu.

Tiap tamu, dikenai biaya kamar dan tips untuk pemijat. Biaya kamar Rp 50 ribu per jam, belum termasuk minuman. Jika ditambah minuman, rata-rata Rp 60 ribu yang harus dikeluarkan seorang tamu satu memijat di tempat itu.

Jika sudah memijat, tamu seringkali memberi tips kepada pemijat. Besarnya bervariasi. Biasanya, minimal Rp 50 ribu. Ada juga pemijat yang bisa mendapat Rp 200 ribu dari seorang tamu. Cuma, termasuk “jasa plus” yang telah diberikan kepada sang tamu.

Di panti pijat itu, ternyata bisa juga dipakai sebagai tempat esek-esek. Jika cocok harga, maka tamu bisa diberi servis lebih. “Biasanya cepek (Rp 100 ribu, red) sekali main. Tapi kalau mau lebih, boleh,” ujarnya.

DK (30), seorang pengelola panti pijat tradisional kawasan Simpang Gado-gado Payoselincah, mengaku usaha itu sudah lama digelutinya. Keuntungannya lumayan. Namun, dia menolak membeber berapa sebenarnya keuntungan yang dia raup tiap bulan.

Di panti pijat lain, di kawasan Kebun Handil Kotabaru, juga berlangsung praktek esek-esek di balik usaha pijat tradisional itu. Tarifnya sama, Rp 100 ribu sekali “main” dan Rp 60 ribu satu jam pemakaian kamar.

Fasilitasnya cukup lengkap. Tiap kamar disediakan dipan ukuran 3, pintu dari tirai tebal, plus air conditioner (AC). Rp 60 ribu sudah cukup untuk beristirahat satu jam di tempat itu.

Melati (26) –juga bukan nama sebenarnya—mengaku, baru dua bulan kerja sebagai pemijat di panti pijat itu. Dalam satu hari, rata-rata dia bisa menerima tamu sebanyak tiga sampai empat orang. Jika sepi, paling seorang.

Hampir semua tamu, katanya, menginginkan layanan plus-plus. Soal layanan itu, dia tak mematok harga. Biasanya, kata dia, Rp 100 ribu per sekali main.

Dalam sehari, menurut Melati, tamu yang datang ke panti pijat tempat dia bekerja rata-rata 20-25 orang. Diasumsikan, jika seorang tamu membayar Rp 60 ribu, dikalikan 20 tamu, itu berarti pengelola bisa meraup untung sebesar Rp 1,2 juta. Dikalikan lagi satu bulan, keuntungannya mencapai Rp 30 juta.

“Itu kotor. Kita kan harus bayar ini-itu, termasuk bayar biaya keamanan,” kata seorang penjaga panti pijat.   

Jambi Independent meneruskan penelusuran ke sebuah usaha panti pijat yang berlokasi di seputaran Pasar Kota Jambi. Panti pijat tersebut tidak terkesan seperti panti pijat yang menawarkan layanan plus. Ketika memasuki tempat itu, dua orang resepsionis cantik menyapa dengan ramah.

Selanjutnya mereka akan menyodorkan beberapa album berisi foto wanita terapis atau tukang pijat. Ada puluhan foto wanita di dalam album tersebut.

Ruangan panti pijat di sana terkesan dibuat agak remang-remang dengan lampu berwarna kuning dan wangi aroma terapi. Ketika berada di ruang pijat, pengunjung diberikan semacam celana menyerupai celana boxer. Celana ini disebut dengan celana tisu, karena sangat tipis dan terlihat transparan.

Untuk mendapatkan layanan plus, si pemijat memang tidak menawarkanya secara langsung, namun tergantung inisiatif pelanggan. Jika pelanggan meminta, maka akan mendapat respons dari si pemijat dengan mengatakan tergantung bayaran serta kesepakatan.

Seorang pemijat, sebut Anggrek (20) –juga bukan nama sebenarnya--, mengaku berasal dari Jawa dan baru satu tahun berada di Jambi. Dari dia diketahui, tarif pijat biasa yang dikenakan di tempatnya berkisar Rp 40 ribu. Rp 100 ribu untuk yang ber-AC. Jika ditambah dengan pijat plus, harus merogoh kocek Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Jika ingin layanan plus, tentu tarifnya akan lebih besar. Ini sangat tergantung pada negosiasi,” imbuhnya.

Rata-rata, per harinya Ayu dapat mengumpulkan uang hingga jutaan rupiah dari pijat plus. Meskipun dia mengaku tak seberapa digaji oleh panti.

“Kami digaji sekali tiga bulan. Itu pun nggak sampai Rp 1 juta. Gaji itu diambil dari berapa banyak kita melayani pelanggan. Setiap melayani pelanggan, kami hanya dibayar Rp 15 ribu. Nah, penghasilan terbesar kami ya, hanya dari tips yang diberi pelanggan,” bebernya.

Walaupun demikian, tidak semua wanita yang berada di panti pijat menyediakan jasa seks dan pijat plus. Banyak juga yang memang pemijat sungguhan.

“Di sini, ada juga yang memang beanr-beanr mijat. Gak pake plus,” ujarnya.

Pada umumnya pemijat itu adalah wanita profesional dan biasanya mereka telah memiliki langganan tetap. Tarif untuk sekali pijat biasanya bervarisasi. Mulai dari Rp 70.000 sampai Rp 200 ribu. Para wanita pemijat biasanya membuat harga sesuai dengan lokasi tempat pijat.

“Jika dilakukan di rumah, biasanya tarif pijat standar tetapi. Jika dilakukan di hotel, tarif sekali pijat per jam bisa menjadi dua kali lipat,” kata Ayu seraya mengatakan dirinya pernah melayani tujuh pelanggan pria hidung belang dalam sehari.

Jumlah PSK Meningkat 10 Persen Per Tahun

Jumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kota Jambi meningkat tajam dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Peningkatan itu memicu tingginya jumlah penderita HIV/AIDS di wilayah Jambi.

Menurut data yang dilansir Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi, tahun 2009 jumlah PSK di Kota Jambi mencapai 391 orang. Sedangkan tahun 2010, bertambah menjadi 496 orang. Para PSK tersebut tersebar di wilayah Kota Jambi.

Mereka beroperasi di sejumlah warung remang-remang, hotel melati, panti pijat, diskotik, pub, karaoke, dan mal. “Rata-rata pertumbuhan PSK di Kota Jambi lima hingga 10 persen per tahun. Para PSK ini kebanyakan berasal dari wilayah Pantura, Indramayu, dan Tasikmalaya. Sedangkan dari wilayah Bekasi hanya sekitar 20 persen,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Jambi Kaspul, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (5/11).

Efek dari meningkatnya jumlah PSK, jumlah pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau biasa disebut ODHA di Kota Jambi dalam setahun terakhir juga meningkat. Menurut data resmi di Disosnaker Kota, tercatat mencapai 172 orang (158 HIV dan 14 AIDS). Penderita menurut golongan umur yang paling banyak terdapat pada usia 20-29 tahun yang jumlahnya mencapai 136 orang.

Menurut jenis pekerjaan, PSK menempati urutan kedua penderita HIV dengan jumlah 44 orang. Sedangkan, urutan pertama ditempati pelajar dan mahasiswa yang mencapai 74 orang.

Kaspul menyebutkan, kelompok berisiko mengidap HIV/AIDS, seperti PSK, pelaku heteroseksual, dan pengguna narkoba jarum suntik masih takut untuk melakukan test HIV.

“70 persen penyakit HIV/AIDS karena narkoba jarum suntik,” ungkap dia. Sementara, jumlah panti pijat yang berdiri di Kota Jambi telah mencapai 25 buah. Dari jumlah itu, enam di antaranya tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Jumlah panti pijat yang terdaftar sebanyak 19 buah. Selebihnya, ilegal,” kata Moamar Nopriyansah, Kabag Ekonomi Pemkot Jambi saat dikonfirmasi kemarin.

Menurutnya, selain panti pijat, tempat hiburan serupa karaoke dan salon mencapai 30 buah. “Itu yang terdaftar saja. Yang sumputan (sembunyi, red) dan tak melapor ke kita sangat banyak,” ujarnya.


*jambi-independent.co.id

Sabtu, 21 Desember 2013

WEB PROVINSI JAMBI

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2013



PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TRANSFER PROGRAM
SATU MILYAR SATU KECAMATAN (SAMISAKE) PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2013.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,

Menimbang:

a. bahwa pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE), berjalan sesuai dengan tujuannya, aman, bermutu, beragam serta tersebar merata ke masyarakat melalui alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) untuk Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2013;

b. bahwa pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a, masih layak diberikan kepada keluarga miskin yang belum termasuk kedalam data besa hasil verifikasi Bappeda dan data dari Program Perlindungan Sosial (PPLS) untuk Tahun2013;

c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake) Provinsi
Jambi Tahun Anggaran 2013.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

11. Peraturan Menteri Dalam Nengeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 450);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);

13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6);

14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun Nomor 1);

15. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12);

Memperhatikan : Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657 tentang Penetapan Data Base Rumah Tangga Sangat Miskin Hasil Verifikasi Tahun 2011;

Pasal I
Ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan
(SAMISAKE) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b sampai dengan huruf f tetap dan dan menambah dua huruf yaitu huruf g dan h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3
Sasaran Penerima Program Samisake adalah:
a. tetap;
b. tetap;
c. Tetap;
d. tetap;
e. tetap;
f. tetap;dan
g. apabila data penerima Program SAMISAKE sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, terakomodir namun masih ada rumah tangga sangat
miskin yang layak untuk dibantu hal ini dapat diusulkan kembali
berdasarkan surat pernyataan dari camat yang bersangkutan.
h. bantuan sebagaimana dimaksud huruf g dilaksanakan berdasarkan
ketentuan dalam huruf c

2. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) sampai dengan ayat (6) tetap
dan (7) diubah dan ayat (8) tetap sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai
berikut :

BAB VII
PENYALURAN DANA
Pasal 15

(1) Tetap;
(2) Tetap;
(3) Tetap;
(4) Tetap;
(5) Tetap;
(6) Tetap;
(7) Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ditanda tangani paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013.
(8) Tetap.


Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.


Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 12 April 2013
GUBERNUR JAMBI



Tdd
H.HASAN BASRI AGUS


Diundangkan di Jambi
pada tanggal 12 April 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,

Tdd.
H. SYAHRASADDIN
BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR
.

RUMAH SAKIT BAITURRAHIM JAMBI

RUMAH SAKIT ISLAM ARAFAH JAMBI

RUMAH SAKIT ROYAL PRIMA JAMBI

RS ROYAL PRIMA JAMBI
Jl Raden Wijaya RT 35, Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi,